CIANJUR – Kepala Disnakertrans Kabupaten Cianjur, Dwi Ambar Wahyuningtyas mengimbau seluruh perusahaan yang ada di Cianjur untuk melaporkan jika mempekerjakan TKA ke dinas terkait. Imbauan tersebut terkait hasil sidak yang masih ditemukanya TKA yang tidak memiliki dokumen lengkap.
Jika masih ada temuan, pihaknya akan menindak tegas, termasuk koordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan juga sanksi pada TKA ilegal tersebut.
“Sanksinya sudah jelas, ada yang diberikan pada perusahaan, sementara untuk TKA nya bisa dideportasi, tapi untuk itu akan kami koordinasikan dengan UKK Imigrasi,” kata Dwi Ambar.
Dia mengatakan, TKA tanpa dokumen lengkap itu hanya memliki paspor dan tidak memiliki Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) karena IMTA yang dikantongi untuk di perusahaan lain bukan untuk perusahaan di Cianjur.
Pihak perusahaan dan TKA tidak dapat menunjukkan dokumen penunjang lain termasuk izin kerja di perusahaan yang terletak di Kecamatan Campaka itu. Sehingga pihak perusahaan tidak membayar dana kompensasi izin menggunakan tenaga kerja asing.
“Perusahan tersebut sudah mempekerjakan TKA yang tidak sesuai dengan pasal 42 UU no 13 tahun 2003, dapat di kenakan sanksi pidana penjara paling lama empat tahun atau denda Rp 100 juta hingga Rp 400 juta,” katanya.
Dia mengatakan, temuan TKA ilegal sudah dilaporkan ke UKK Kelas II Sukabumi untuk Cianjur, untuk segera ditindaklanjuti, meskipun hingga saat ini pihak perusahaan dan TKA belum di amankan karena keduanya berjanji akan melengkapi dokumen. (bay/sri)