Sementara itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cianjur, Erwin Rustiana mengaku, terus mengadvokasi para petani untuk tetap fokus menggarap lahan dan bertani. Dia menginginkan, setidaknya petani bisa terus nyaman menggarap tanpa ada intimidasi dari pihak manapun.
”Yang terpenting, petani punya penghasilan saja dulu. Perkara nanti pengembang mau nuntut, ya sok aja. Toh mereka sudah menggarap lahan puluhan tahun, artinya petani dianggap punya hak untuk mendapat penghasilan dari sana,” ujar Erwin.
Menurut dia, selama ini petani terus menggarap lahan berbekal bukti surat garapan yang diakui oleh pemerintah desa. Secara de jure, surat itu memang tidak cukup untuk menjadi bukti kepemilikan yang kuat, tapi secara de facto petani berhak menggarap lahan tersebut.
Erwin menambahkan, LBH Cianjur masih terus mengawal kasus persoalan lahan itu. Setidaknya, sampai petani mendapatkan jaminan atas lahan garapan mereka sehingga mampu mengelolanya tanpa rasa khawatir soal apapun.(bay/sri)