Pasal 28J Ayat (2) adalah kunci untuk tidak membiarkan kebebasan seseorang melanggar kebebasan orang lain. Pasal ini menjadi semacam katup pengaman agar kebebasan seseorang tidak disalahgunakan untuk mengancam kebebasan orang lain. Bahwa sistem demokrasi mensyaratkan adanya kebebasan adalah betul, tetapi kebebasan itu juga wajib menghormati kebebasan orang lain.(*)