CIANJUR – Kepala Seksi Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Bidang Pembangunan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu Kabupaten Cianjur, Superi Faizal, mengklaim keberadaan calo perizinan kini sudah terus menurun dan bahkan dipastikan nantinya tidak ada lagi.
Menurutnya, hal itu tidak terlepas dari upaya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang sudah menerapkan permohonan perizinan berbasis online. Dimana beberapa layanan tidak lagi diajukan dengan berkas namun sudah tinggal mengupload dokumen melalui situs resmi dinas.
“Sudah berjalan sejak tahun lalu, dan kini mulai efektif,” kata Superi kepada Cianjur Ekspres, Kamis (24/1).
Menurutnya, beberapa layanan yang harus diproses secara online di antaranya izin mendirikan bangunan, namun untuk layanan lain seperti jalan masuk dan beberapa izin lainnya masih secara manual dengan menggunakan berkas.
“Jadi ada yang sudah secara online dan ada yang manual. Itu pun diatur dalam regulasi dari pusatnya,” kata dia.
Meski sudah didorong agar semua pihak mengurus perizinan secara online, Feri mengaku masih ada pemohon yang mengajukan berkas secara manual. Tapi kebanyakan dokumen yang diberikan ialah untuk pelengkap dari dokumen yang sudah diunggah di pendaftaran online.
Jika ada kekurangan, namun sudah terlebih dulu diupload, maka perubahannya harus diberikan secara manual, tidak bisa lagi diubah ke website.
“Makanya pengurusan perizinan itu harus lengkap, nanti tinggal proses dan diverifikasi oleh petugas di dinas. Tapi kami juga maklumi untuk daerah tertentu yang susah jaringan dan terkendala pengunggahan, maka bisa secara manual,” kata dia.
Namun dia memastikan dengan sistem pengajuan izin secara online dapat menekan keberadaan calo perizinan. “Pasti calo tidak bisa lagi bermain karena sudah langsung secara online. Tidak bisa lagi ada pihak yang nyelonong masuk, semua sudah tersistem dan penerimaan pun sudah ada di bagian depan kantor. Kami harap ke depan tidak ada lagi calo, perizinan benah-benar bersih dari calo,” pungkasnya. (bay/sri)