CIANJUR – Sekretaris Bidang Kemahasiswaan Universitas STA Al-Azhary Cianjur Burhan Latif menegaskan, pelantikan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) beberapa waktu lalu tidak cacat prosedural. Karena sudah melalui mekanisme yang tepat sesuai dengan ketentuan.
“Sebenarnya pelantikan BEM di Al-Azhary tidak cacat prosuderal, karena sebelumnya melalui tahapan Musyawarah Besar (Mubes) terlebih dahulu dan sesuai dengan perintah dari pimpinan tertinggi di kampus Al-Azhary,” ungkap Burhan Latif saat ditemui di ruang kampus Al-Azhary, Rabu (23/1).
Burhan mengatakan, dalam kegiatan Mubes, semua dari fraksi mahasiswa di kampus Al-Azhary diundang. Bahkan dari UKM ikut menghadiri untuk menyaksikan pemilihan dewan legeslatif mahasiswa (DLM) dan komisi pemilihan umum mahasiswa (KPUM) yang nantinya akan melantik kepengurusan BEM.
“Waktu kita berkumpul melakukan musyawarah untuk kata sepakat yang akan dijadikan ketua KPUM dan BEM di Kampus Al Azhari,” katanya.
Menurutnya, dari hasil keputusan dan terpilihnya ketua KPUM Al-Azhary yang baru, langsung melakukan jadwal pendaftaran untuk dilakukan pemilihan Ketua BEM.
“Sesi pertama dilakukan jadwal pendaftaran sebagai Ketua BEM oleh KPUM belum ada yang mendaftar, namun pada sesi kedua ada dua nama calon yang mendaftar yakni Cep Muhaemin Abdulrahman dan Eva Yulianti,” katanya.
Namun dari kedua calon yang sudah mendaftar setelah dilakukan verifikasi oleh KPUM hanya ada satu calon yang dinyatakan lulus verifikasi. KPUM kembali membuka pendaftaran, namun hingga batas waktu yang telah ditentukan tak ada lagi yang melakukan pendaftaran sehingga dilakukan rapat bersama pimpinan agar segera diputuskan untuk posisi Ketua BEM yang baru.
“Adapun yang sudah ditetapkan jadi Presiden Mahasiswa (Presma) Encep Muhaemin, Dede Abdul Rohman sebagai Wakil Presma,” ucapnya.
Artinya lanjut Burhan, tidak benar jika pelantikan yang dilakukan cacat hukum. Karena semua mekanisme sudah ditempuh. “Saya pikir sah – sah saja seorang mahasiswa itu kritisi, tapi tetap harus by data,” pungkasnya. (yis/sri)