CIANJUR – Setelah menempuh serangkaian tahapan di tingkat Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur, secara resmi melimpahkan kasus perusakan alat peraga kampanye salah seorang caleg ke Mapolres Cianjur, Rabu sore (22/1)
Komisoner Bawaslu Cianjur, Hadi Dzikri Nur mengatakan, pelimpahan dilakukan karena laporan perusakan alat peraga kampanye yang menimpa caleg dari Partai Gerindra tersebut telah memenuhi unsur.
“Hari ini (kemarin-red) kami melimpahkan kasus dugaan perusakan alat peraga tersebut ke Mapolres Cianjur. Hal ini kami lakukan setelah tahapan laporan di tingkat Gakumdu selesai dilakukan,” kata Hadi di kantor Bawaslu.
Hadi mengatakan, pelimpahan kasus didampingi oleh kuasa hukum dari pelapor. Ia mengatakan, perusakan dilaporkan terjadi di Kampung Cimuti RT 03/02, Desa Sukasari, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur.
“Laporan menyebut alat peraga kampanye berupa spanduk ukuran 1 X 3 meter milik seorang caleg dari Partai Gerindra yang dipasang di daerah Cimuti dirusak,” kata Hadi.
Hadi mengatakan, laporan tersebut telah memenuhi unsur Pasal 521 Jo. 280 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Setelah ini pihak Polres yang akan menindaklanjuti laporan,” ujar Hadi. (yis/sri)