CIANJUR – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Cianjur menetapkan tarif baru biaya proses perceraian. Kenaikan tersebut, terbilang cukup mahal oleh masyarakat. Hal itu dilakukan PA Cianjur dengan harapam mampu mengurangi angka perceraian.
Koordinator Pos Bantuan Hukum (Posbakum), Pengadilan Aagama (PA) Kabupaten Cianjur, Dadan Hidayat mengatakan, kenaikan biaya cerai ditetapkan oleh PA Kabupaten Cianjur. Rata-rata nilai tarif dari setiap pelayanan naik senilai Rp100 ribu.
“Untuk pelayanan proses cerai gugat, semula untuk radius I semula Rp 400 ribu menjadi Rp 581 ribu, radius II dari Rp 661 ribu menjadi Rp 761 ribu, dan radius III dari Rp 741 menjadi Rp 841 ribu,” ucapnya.
Dia mengatakan, lewat tarif baru ini diharapkan masyarakat enggan untuk berpisah dengan pasangannya, sehingga angka perceraian pun menurun.
“Selain daripada penyesuaian zona, kenaikan tarif kami harapkan mampu menekan angka perceraian yang tinggi di Cianjur,” kata Dadan.
Kenaikan tarif baru biaya proses perceraian tersebut mendapat tanggapan beragam dari masyarakat. Seperti yang di ungkapkan Kusmiran (48) warga Sabandar, Kecamatan Karangtengah. Ia mengaku sangat setuju jika kenaikan tarif proses perceraian itu dinaikkan jika bisa menekan angka perceraian.
“Kalau itu bertujuan untuk menekan angka perceraian saya sependapat. Namun pertanyaannya efektifkan dengan menaikkan tarif bisa menekan perceraian di Cianjur,” kata Kusmiran.
Menurut pandangannya, kenaikan tarif proses perceraian tersebut tidak akan berdampak banyak terhadap terjadinya perceraian di Cianjur. Karena yang harus banyak dilihat itu persoalan yang menyebabkan terjadinya perceraian.
“Kalau kasusnya kebanyakan masalh ekonomi, solusinya meningkatkan daya beli masyarakat. Sehingga kebutuhan dalam keluarga itu bisa terpenuhi dan rumah tangganya bisa bertahan,” paparnya.
Kendati demikian, ia mengapresiasi kenaikan tarif proses cerai itu diharapkan bisa menekan terjadinya perceraian. “Ini kan upaya pengadilan, mudah-mudahan saja berpengaruh terhadap jumlah terjadinya perceraian,” katanya.
Warga lainnya, Siti (25) mengaku baru mengetahinya kalau ada aturan baru tentang adanya kenaikan tarif untuk bercerai di PA Cianjur. Menurutnya seharusnya pemerintah dalam hal ini PA Cianjur bisa menekan angka perceraian.
“Pernah saya mau ngurus perceraian rumah tangga saya ini, tapi saya baru menyadarinya jika perceraian itu bukanlah jalan terbaik. Saya rasa pernikahan ini bukan hanya untuk di coba tapi untuk dijalani bahtera rumah rumah tangga yang sakinah mawadah warahmah, dan saya rasa aturan yang dikeluarkan oleh PA itu tidak ada salahnya kalau ternyata tujuannya baik,” tandasnya. (yis/sri)