Tetapi, ungkap Tavip, sampai saat ini belum ada kejelasan dari pemprov akan kapan alih kelola sekaligus kepastian akan membantu atau tidak dalam pemenuhan kewajiban atas gugatannya.
“Hasilnya masih ngambang, jadi tidak tahu apakah alasannya belum alih kelola, bisa jadi karena ada dana kompensasi tersebut. Pengusulan untuk membantu pun juga belum jelas sampai sekarang,” pungkasnya.(bay/red)