CIANJUR – Pemerintah Kabupaten Cianjur masih belum memenuhi kewajiban untuk membayarkan dana ganti rugi kepada PT Impeesa Pilar Mandiri (IPM) terkait gugatan atas biaya kompensasi tanah dan pembangunan Terminal Tawabango sebesar Rp 8.087.500.000.
Bahkan teguran untuk segera membayarkan uang kompensasi itu sudah keluar sejak beberapa tahun lalu. Didasari pada surat panggilan teguran/ aonmaning nomor 06/Pdt.Eks.Put/PN/Cj jo Nomor 49/Pdt.G/2013/PN/Cj yang pada pokoknya memanggil Bupati Cianjur untuk menghadap pada Ketua Pengadilan Negeri Cianjur pada 21 Desember 2016 untuk diberikan terguran agar segera melaksanakan kewajiban putusan pengadilan.
Dalam putusan Pengadilan Negeri Cianjur nomor 49/Pdt.G/2013/PN.Cj jo putusan Pengadilan Tinggi badnung nomor 312/Pdt/2014/PT.Bdg jo Putusan Mahkamah Agung Ri nomor 1079 K/Pdt/2016 tersebut, pemerintah Daerah kabupaten Cianjur terhadap adanya putusan a quo harus menganggarkan dalam APBD 2017 untuk membayar sejumlah uang ganti rugi kepada penggungat (PT IPM) sebesar Rp 8.087.500.000.
Kabag Hukum Setda Kabupaten Cianjur, Bambang Tavip, mengatakan, pada anggaran 2017 tidak bisa dianggarkan lantaran pembahasan anggaran perubahan sudah diketuk palu dan ditetapkan, sehingga pemkab mengajukan penundaan supaya bisa dianggarkan di 2018.
“Pengajuan penundaaan itu disetujui, sehingga pemkab langsung menganggarkan di 2018 kemarin,” ujar dia kepada wartawan, belum lama ini.
Menurutnya, pada 2018 pemkab menganggarkan Rp 500 juta sebagai bentuk itikad baik pemerintah akan membayar uang kompensasi tersebut. Namun hingga akhir tahun, belum ada putusan lagi untuk eksekusi dari pengadilan Cianjur.
“Kami kan menunggu eksekusinya, karena harus lewat pengadilan. tapi belum ada juga. Tidak tahu dana itu di BKPAD sekarang bagaimana statusnya, tapi pada intinya pemkab masih ada itikad baik, meskipun di tahun lalu baru sebatas mencicil,” kata dia.
Jika dana tersebut langsung dieksekusi, lanjut dia, pemkab akan kembali menganggarkan sisanya pada 2019. “Kemungkinanan langsung semua, tergantung kebijakan daerah. Tapi kan teranyata yang kemarin juga belum dieksekusi,” kata dia.
Namun, ungkap Tavip, pihaknya juga masih mempertanyakan kekuatan kuasa atas gugatan IPM terhadap pemkab. Pasalnya, sejak awal pemkab membuat komitmen dengan PT KBB, dimana mereka akan menggunakan lahan eks terminal lama di Kelurahan Muka untuk pusat perbelanjaan sebagai pengganti membangun Terminal Rawabango.