CIANJUR – Tim pengacara dari korban tersengat listrik, Enda Supriyadi (7) akan melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cianjur ke Komisi Yudisial (KY). Tim pengacara menduga adanya dugaan praktek suap terkait putusan atas kasus kecelakaan yang menimpa korban.
“Pelaporan tersebut dilakukan atas dasar dugaan adanya praktek suap dalam putusan kasus kecelakaan pada anak usian 7 tahun yang tersengat listrik tersebut,” kata Adi Supriadi seorang tim pengacara dari korban.
Kecelakaan yang dialami anak 7 tahun yang tersengat listrik saluran udara tegangan menengah tersebut mengakibatkan korban mengalami cacat fisik permanen.
Dia menjelaskan, di dalam sidang putusan majelis hakim memutuskan pihak PT PLN Persero APJ diwajibkan membayar ganti rugi kepada korban sebesar Rp 165 juta.
“Padahal dalam tuntutan, kami dan keluarga korban menggugat PT PLN APJ Cianjur sebesar Rp 10 milyar,” kata Adi saat di temui seusai sidang putusan.
Dia menilai, putusan majelis hakim tidak memenuhi unsur kemanusiaan, sebab sidang putusan tersebut menentukan nasib korban yang sudah cacat fisik.
Adi menambahkan, hasil pertimbangan yang dibacakan majelis hakim saat sidang putusan tidak sesuai dengan kesaksian dari para saksi, baik saksi ahli maupun saksi lainnya.
Pihaknya dan keluarga korban menolak dengan atas hasil sidang putusan tersebut dan akan kembali melayangkan gugatan, termasuk gugatan pidana yang ada dalam kasus itu.
“Untuk putusan ini akan kami diskusikan terkait menempuh jalur banding. Selain itu kami akan layangkan gugatan pidana, termasuk laporkan dugaan suap yang menghasilkan putusan yang tak memuaskan tersebut,” pungkasnya.(bay/sri)