CIANJUR – Dua mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) Cianjur yang tersandung kasus korupsi berencana untuk menggugat Pemkab atas pemberhentian secara tidak hormat terhadap keduanya.
Hal itu diungkapkan Kabag Hukum Setda Kabupaten Cianjur, Bambang Tavip. Menurutnya, rencana gugatan tersebut didapatnya langsung dari dua ASN yang berencana melakukannya.
“Belum lama ini mereka menyampaikan akan mengajukan gugatan atas keputusan terkait pemberhentian mereka,” kata Bambang kepada Cianjur Ekspres saat ditemui di ruangannya Rabu (16/1).
Menurutnya, kedua orang tersebut ialah EI dan HK. Mereka merupakan dua dari enam pejabat Pemkab Cianjur yang diberhentikan secara tidak hormat lantaran melakukan tindak pidana korupsi.
Empat pejabat lainnya ialah AA, GJ, MJ, dan DM. Lima di antaranya sudah mendapatkan vonis bahkan telah menjalankan masa tahannya, sementara satu lainnya, yaitu DM masih dalam proses incrach sehingga statusnya diberhentikan sementara.
Dia mengatakan, pengambilan dan penerapan sanksi tegas hingga pemberhentian tersebut didasarkan pada Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kepala Badan Kepegawaian Nasional, nomor 182/6597/SJ, nomor 15/2018, dan nomor 153/KEP/2018 pada 13 September 2018.
Surat Keputusan Bersama (SKB) itu berisi tentang penegakan hukum terhadap pegawai negeri sipil yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tidak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
Dalam poin kedua bagian a, pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang kepada PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasar putusan pengadilan atas tindakan pidana kejahatan jabatan atau yang berhubungan dengan jabatan bakal dijatuhi sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
“Jadi pemkab hanya menjalankan aturan. Terkait adanya gugatan pasca penetapan, itu hak mereka,” kata dia.
Namun, lanjut dia, berdasarkan regulasi yang baru, sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), mereka harus membuat pemberitahuan kepada pemerintah daerah.
“Jadi nanti diberitahukan dulu, selanjutnya bisa menjalankan segala prosedur yang ada. Tapi mereka memang melakukan komunikasi dulu dengan kami terkait rencana pengajuan gugatan tersebut. Yang jelas bagi kami tempuh prosedur sesuai aturan, karena putusan pemberhentian pun berdasarkan aturan yang ada,” pungkasnya. (bay/sri)