CIANJUR – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur menggenjot proses perekaman dan pencetakan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), terutama untuk data siap cetak. Hal itu dilakukan untuk memastikan warga Cianjur bisa menyalurkan hak pilihnya dalam Pemilu 2019.
Plt Kepala Disdukcapil Kabupaten Cianjur, Muchsin Sidiq El Fatah mengatakan, mengatakan, saat ini jumlah penduduk Cianjur yang sudah print ready record lebih kurang sebanyak 60 ribu orang.
“Memang itu jadi PR kami, dimana data yang sudah print ready record masih banyak dan harus segera dicetak, sebelum pelaksanaan pemilu nanti,” kata dia kepada Cianjur Ekspres saat ditemui di ruangannya, Selasa (15/1).
Menurutnya, jika stok blanko untuk Cianjur normal, maka data siap cetak tersebut bisa selesai dicetakan pada Februari atau Maret. Sayangnya, sampai saat ini kondisi ketersediaan blanko masih terbatas.
Bahkan, setiap pekannya Disdukcapil harus membuat pengajuan sampai dua atau tiga kali, mengingat setiap stok yang diberikan hanya 1.000 sampai 2.000 keping setiap pengajuan.
“Tergantung pada kuota dan stok blanko, kalau terus normal ya bisa selesai cepat. Kalau tidak kami juga kesulitas, sebab untuk blanko kan menjadi kewenangan pusat. Tapi kami akan berusaha agar segera tuntas,” kata dia.
Selain untuk data siap cetak, lanjut Sidiq, pihaknya juga tengah mengupayakan jemput bola untuk penduduk yang belum sala sekali melakukan perekaman.
“Ada sekitar 90 penduduk yang belum melakukan perekaman. Di antaranya merupakan pemilih pemula,” katanya.
Salah satu upaya yang dilakukan untuk mempercepat perekama dengan melakukan sistem jemput bola ke sejumlah lokasi seperti Lembaga Permasyrakatan (LP) dan dan Sekolah Menengah Atas (SMA) yang ada di Cianjur.
“Kami terus melakukan sosialisasi terkait pelayanan adminitrasi kependudukan dan melakukan tidak lanjut persiapan untuk pemilihan umum 2019,” kata dia.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cianjur, Hilman Wahyudi, mendorong agar penduduk yang datanya sudah siap cetak agar segera diselesaikan, dan mereka yang belum perekaman segera melakukan perekaman.
Pasalnya, regulasi saat ini, yakni Undang-undang Nomor 7/2017 soal Pemilihan Umum, dijelaskan jika yang boleh memilih hanya yang memiliki fisik e-KTP.