Pembentukan DOB Cianjur Selatan, lanjut Dani, bertujuan untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, mempercepat peningkatan pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelolah pemerintahan, meningkatkan daya saing daerah dan daya saing nasional, dan memelihara keunikan adat istiadat, tradisi, dan budaya daerah. Hal ini bermuara pada peningkatan IPM (Indek Pembangunan Manusia) yaitu kualitas Pendidikan, Kesehatan dan Daya Beli.
“Dengan demikian usulan pembentukan Daerah Otonom Baru Cianjur Selatan dalam Raperda Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang RPJMD Pemerintah Kabupaten Cianjur 2016 – 2021 sudah sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemerintah Provinsi Jawa Barat 2018-2023 tentang prioritas daerah pemekaran yaitu Cianjur selatan, Garut selatan, Bandung Timur, Bogor Selatan, Tasikmalaya, dan Cirebon. Kami mendukung penuh agar menyiapkan segala sesuatunya dan mempercepat perwujudannya. Sehingga ketika moratorium dicabut, DOB Cianjur selatan sudah siap menjadi Kabupaten Baru. “Pak Budi membaca buku. Membacanya sambil tiduran. Jika mau Cianjur Kidul maju. Solusinya ya pemekaran,” Dani menutupnya dengan pantun.
Sementara, Pemkab dan DPRD Kabupaten Cianjur menandatangani nota kesepakatan tentang RPJMD, yang salah satunya terkait pemekaran Cianjur selatan dan pembatalan Campaka sebagai pusat pelayanan kabupaten.
Penandatangan nota kesepakatan RPJMD tersebut merupakan hasil dari rapat paripurna penyampaian pendapat akhir anggota masing-masing fraksi DPRD, yang menolak pindahnya pusat pelayanan ke Campaka dan menerima pemekaran Cianjur selatan.
Ketua DPRD, Yadi Mulyadi, mengatakan dalam kajian RPJDM akan ada 14 kecamatan yang masuk dalam Daerah Otonom Baru (DOB) Cianjur Selatan sesuai keinginan masyarakat dan usulan yang telah diajukan tim pemekaran beberapa waktu lalu.
“Teknis selanjutnya akan dilihat dulu berkasnya, tapi yang jelas rencana RPJMD pemekaran sudah tertata dengan bagus secara teknis dan sitematis, mudah mudahan akan segera masuk dalam rapat paripurna,” kata dia kepada wartawan, Senin (14/1)
Dia mengatakan, sesuai dengan keinginan pemerintahan pusat pencabutan moratrium tersebut di targetkan pada tahun 2019 sudah selesai karena keinginan pusat, moratarium dicabut tahun ini, sehingga pihaknya sudah menyiapkannya jauh hari agar tidak ada permasalahan di dalamnya.