CIANJUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur memusnahkan 1,8 kilogram ganja, 178 gram sabu, serta barang bukti lainnya hasil kejahatan yang telah mempunyai putusan kekuatan hukum tetap.
Pemusnahan barang bukti hasil kejahatan periode Januari sampai Desember 2018 yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Cianjur, Jalan Dr Muwardi, Rabu (26/12).
Kepala Kejari Cianjur Yudhi Syufriadi mengatakan, selain pemusnahan barang haram, barang bukti berupa delapan motor dihibahkan ke SMK untuk digunakan dalam praktik di sekolah tersebut.
“Motor ini tak boleh dipakai apalagi dijual, karena kepala sekolah bisa dipidana. Motor ini hanya dipergunakan untuk praktik siswa di laboratorium sekolah,” ujar Yudhi.
Yudhi mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan agenda kejaksaan untuk mengeksekusi barang bukti yang sudah inkrah dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Jadi ada tiga jenis barang bukti, pertama dirampas untuk negara, dirampas untuk dimusnahkan, dan dikembalikan kepada pemilik,” ujar Yudhi.
Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman mengatakan, sebelumnya pemerintah Kabupaten Cianjur telah memusnahkan 6 ribu keping KTP yang invalid.
“Semoga kegiatan ini bisa menjadi motivasi ke depan dan Pemkab mendukung jika diperlukan anggaran maka siap mensupport,” kata Herman.
Ia mengatakan, masih banyaknya barang bukti berupa parang, clurit, dan senjata tajam dari hasil tawuran membuat pihaknya prihatin.
“Saya minta semua pihak untuk turun menekan angka tawuran terutama para kepala sekolah,” tandasnya.(yis/sri)