Dia menambahkan, kondisi itu membuat banyak terjadi rekaysa dalam pelaporan tahapan pembangunan. Seharusnya, jelas Yana, untuk pencairan tahap ketiga pembangunan harus sudah seratus persen. Sayangnya di lapangan banyak yang belum tuntas tapi sudah pencairan tahap ketika.
Menurutnya, hal itu terjadi lantaran permainan antara pihak sekolah, konsultan, dan oknum di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur. Pasalnya dana tahap ketiga difokuskan untuk membayar mahar dan fee dari DAK tersebut.
“Permainannya terjadi di sana, banyak rekayasa. Makanya saya pastikan banyak yang mangkrak. Bahkan ada juga kepala sekolah yang laporan ke saya, kalau dari DAK tersebut mereka harus nombok lantaran terlalu banyaknya pengeluaran di luar pembangunan,” kata dia.
Oleh karena itu, lanjut Yana, KPK juga harus lebih mendalami kasus DAK pendidikan hingga ke tingkat kepala sekolah untuk mengungkap lebih lanjut muara anggaran yang disetorkan tersebut. Sebab dia meyakini jika muara dana bukan ada di bupati namun ada di tokoh intelektual lain.
Sementara itu, Sekretaris Disdikbud Kabupaten Cianjur Asep Saupurohman mengaku tidak tahu dan belum akan melakukan pengawasan lebih lanjut terkait pembangunan RKB yang mangkrak.
“Sekarang semuanya sudah di bawah penanganan KPK. Jadi kami juga tidak berani mengambil langkah sembarangan, termasuk informasi terkait yang mangkrak tadi,” ucapnya.(bay/red)