CIANJUR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur menemukan adanya dugaan pelanggaran pidana pemilu dari pembagian paket sembako yang dilakukan oleh salah satu calon anggota DPRD dari Partai Nasdem daerah pemilihan (Dapil) 2 Cianjur.
“Yang bersangkutan berinisial AA, tempat kejadiannya diwilayah Desa Nyalindung, Kecamatan Cugenang,” terang Anggota Bawaslu Kabupaten Cianjur Hadi Dzikri Nur kepada Cianjur Ekspres, Rabu (28/11).
Hadi mengatakan, perkara yang dilakukan AA tersebut masuk dalam dugaan tindak pidana pemilu. Pihaknya bersama tim sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Cianjur yang terdiri dari Pengawas Pemilu, Penyidik dan Jaksa telah melakukan klarifikasi kepada beberapa pihak termasuk AA selaku Caleg untuk menggali informasi atas peristiwa pembagian sembako yang dilakukan.
“Setelah kurang lebih 14 hari kerja melakukan klarifikasi, tim Sentra Gakkukmdu melakukan pembahasan tahap 2 dan pada intinya bulat bersepakat bahwa perbuatan Caleg AA tersebut masuk dalam dugaan tindak pidana pemilu,” katanya.
Hadi mengatakan, temuan tersebut akan diteruskan ke bagian penyidik kepolisian di Sentragakkumdu untuk ditindaklanjuti. Adapun surat tanda bukti lapor adalah nomor: STBL/B/615/XI/2018/JBR/RES CJR.
“Jadi, AA selaku Caleg diduga melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 523 ayat (1) yaitu, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat 1 hurup j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2(dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,- ,” terang Hadi.
Menurutnya, dalam aturan terdapat di pasal 280 ayat 1 hurup jo menyatakan, bahwa pelaksana, peserta,dan tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta pemilu. “Jadi aturannya sudah sangat jelas,” katanya.
Ditanya terkait Caleg yang tersandung kasus pidana pemilu boleh dan tidaknya untuk tetap menjadi Caleg, Hadi menjelaskan, dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 hanya ancaman pidana kurungan maksimal 2 tahun dan denda Rp 24.000.000,-.
Sementara itu Bapilu Partai Nasdem Kabupaten Cianjut Yogi Prayoga saat dihubungi melalui telefon selulernya mengaku belum tahu persis permasalahan yang dialami salah satu Celeg DPRD Kabupaten Cianjur dari Partai Nasdem.