CIANJUR – Anggota Badan Pengawas Pemilu Jawa Barat (Bawaslu Jabar), H. Yusuf Kurnia, mengingatkan kembali netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk kepala desa (Kades) dalam pemilihan umum (Pemilu) DPRD, DPD, DPR dan Presiden/Wakil Presiden.
Hal tersebut diungkapkan H. Yusuf Kurnia dalam sosialisasi aturan Bawaslu dalam tahapan pengawas pemilu kepada partai politik, LSM, mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya, di Hotel Yasmin, Desa Palasari, Kecamatan Ciapans, Kabupaten Cianjur, Jumat (16/11).
“Jadi undang-undang pemilu itu saat ini ada perubahan, kami ingin menyampaikan kepada peserta pemilu dan publik, karena ini menyangkut kewenangan pengawas, mulai dari hukum acara, substansi hukum, dan aturan mengikat lainnya seperti netralitas ASN,” kata Yusuf.
Menurutnya, sosialisasi aturan Bawaslu ini penting mengingat sanksi yang sebelumnya dipegang KPU kini sepenuhnya ada di kewenangan Bawaslu untuk memutuskan, seperti sanksi administrasi.
“Sosialisasi ini juga bagian dari pencegahan pelanggaran, jika lebih banyak peserta pemilu yang mengetahui aturan sepanjang masa kampanye, maka potensi pelanggaran bisa semakin terminimalisir, pemilu pun bisa lebih demokratis,” katanya.
Ia mengatakan, penyelenggaraan pemilu relatif sama seperti pemilu proporsional terbuka sebelumnya. Hal ini bisa melahirkan konsekuensi dinamika antar calon legislatif (caleg). Peserta pemilu, kata Yusuf, bisa berpotensi menggunakan cara yang tak sehat seperti kegiatan memanipulasi dan pelanggaran lainnya.
“Ada sejumlah larangan yang kami sosialisasikan, jika kami sudah melakukan pencegahan dan tetap ada pelanggaran, maka Bawaslu bisa mengambil tindakan tegas,” katanya.
Ia mengatakan, potensi pelanggaran saat ini tren yang paling rentan adalah netralitas ASN termasuk kepala desa, politik uang, dan kampanye hitam.
“Ikhtiar kami sosialisasi dan pencegahan agar tak ada pelanggaran dan kecurangan,” katanya.(yis/sri)