CIANJUR – Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit (SP TSK) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Kabupaten Cianjur Jalan KH. Abdullah bin Nuh, Senin (12/11).
Para buruh tersebut menuntut kenaikan upah minimum kabubaten (UMK) 20 persen di tahun 2019. Selain itu juga meminta menindak tegas perusahaan yang tidak memenuhi hak-hak buruh.
Sekertaris SP TSK Cabang Kabupaten Cianjur Jojo, meminta Pemkab Cianjur agar tidak menerapkan pengupahan sesuai PP No 78/2015 tentang pengupahan. Pasalnya aturan tersebut dinilai merugikan kaum buruh.
Dengan tidak menerapkan reuglasi tersebut, lanjut dia, Pemkab Cianjur bisa mempertimbangkan tuntutan buruh untuk menaikkan upah sebesar 20 persen dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) saat ini yang angkanya sekitar Rp 2,1 juta.
“PP No 78 tentang pengupahan ini sangat merugikan kaum kelas pekerja yang ada di Indonesia. Kami meminta agar bupati turut mendorong kenaikan upah 20 persen ke Gubernur Jawa Barat, dengan mengabaikan PP tersebut,” ucapnya.
Dia menambahakan, pemerintah juga mesti tegas kepada perusahaan yang belum melaksanakan kewajiban untuk memberikan hak-haknya kepada pekerja dan menekan dinas terkait untuk mencabut sementara perijinannya.
“Di Cianjur banyak sekali perusahaan nakal yang belum memeberikan hak-hak buruh dan memperlakukan seenaknya para buruh, seperti prilaku Tenaga Kerja Asing (TKA) menunjuk sesuatu dengan kaki kepada karyawannya,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua IV DPRD Cianjur Sapturo mengatakan, pihaknya menerima 6 tuntutan dari pengunjuk rasa. Ia berjanji akan segera memanggil beberapa pihak – pihak terakit.
“Kamis (22 November 2018, red) , kami akan memanggil beberapa perusahan – perusahan untuk duduk bersama dan mencari jalan keluar agar tidak ada pihak yang dirugikan,” katanya. (bay/sri)