CIANJUR – Yayasan Komunitas Sehat Jiwa (KSJ) berhasil membebaskan Yudi (13) warga Kecamatan Cijati yang sudah tujuh tahun dipasung oleh orang tuanya karena menderita gangguan jiwa. Yayasan yang beralamat di Jalan Raya Nagrak, Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur itu selama ini dikenal konsen dalam menangani orang dengan gangguan jiwa (ODG).
Menurut Ketua Yayasan KSJ Nurhamid, pembebasan Yudi tidak terlepas dari adanya informasi yang ia terima. Ada seorang anak yang bernama Yudi berumur 13 tahun dikurung (pasung) dirumahnya sendiri di Kecamatan Cijati. Sudah tujuh tahun lamanya Yudi di pasung oleh keluarganya karena dinilai liar setelah mengalami sakit panas.
Yudi kata Nurhamid, sejak usia 5 tahun mengalami sakit panas yang cukup tinggi, bahkan sempat di rawat di RSUD Sayang Cianjur. Namun bukannya sembuh, setelah mendapatkan perawatan kata keluarganya ia bukannya sembuh, tapi bersikap aneh dan liar.
“Karena dinilai ada kelainan, Yudi sama keluarganya lebih memlih untuk dikurung di dalam kamar dirumahnya sendiri,” ungkap Nurhamid, saat dihubungi Cianjur Ekspres, Senin (5/11).
Nurhamid mengatakan, Yudi merupakan anak ketiga dari empat bersaudara. Yudi sudah tidak mempunyai ayah karena sudah meninggal dunia. Adapun ibunya pergi menjadi tenaga kerja indonesia (TKI) di Arab Saudi. Kepergiannya tiada lain untuk mencari biaya buat membayar hutang sisa pengobatan Yudi selama menjalani pengobatan
Setelah dibebaskan, Yudi akan di bawa berobat. “Setelah kita bebaskan, Yudi kita langsung bawa ke RSUD Cimacan untuk mendapatkan perawatan secara intensif,” katanya
Sementara itu Pembina Yayasan KSJ Iwan Rio membenarkan adanya pembebasan Yudi (13) asal Kecamatan Cijati. Informasi yang didapatnya, Yudi selama di pasung tinggal di rumahnya sedirian. Setaip harinya Yudi diberikan makan sama adeknya setiap pagi dan sore.
,”Saya akan langsung membawa Yudi ke RSUD Cimacan untuk segera diobati, saya khawatir dengan kesehatannya, karena Yudi sudah tujuh tahun di kurung di dalam kamarnya,” papar Iwan.(yis/sri)