Terdakwa Kasus Dugaan Sodomi Dinyatakan Bebas

Terdakwa Kasus Dugaan Sodomi Dinyatakan Bebas
WAWANCARA: Sejumlah wartawan di Cianjur ketika wawancara di Kantor Kejari Cianjur soal kasus pelecehan seksual.(AYI SOPIANDI/CIANJUR EKSPRES)
0 Komentar

 
CIANJUR, cianjurekspres.net – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur melawan putusan majelis hakim yang menyatakan dakwaan terhadap terdakwa AA, 18, kasus dugaan pencabulan sesama jenis batal demi hukum dalam sidang putusan sela pada Kamis (11/10) lalu.
JPU Kejari Cianjur, Angga Insana Husri mengatakan, saat ini pihaknya melawan putusan sela tersebut ke Pengadilan Tinggi. “Kami akan tunggu putusan dari Pengadilan Tinggi apakah menolak atau menguatkan, kami pun siap melakukan upaya lainnya,” kata Angga dalam keterangan persnya di Kantor Kejaksaan Negeri Cianjur, kemarin (15/10).
Angga mengatakan, majelis hakim melakukan putusan sela dakwaan batal demi hukum dengan alasan tidak cermat, tak jelas, dan tak lengkap. “Ini pertama di Indonesia, ada putusan sela yang menyatakan dakwaan terhadap kasus pencabulan batal demi hukum, tidak cermat ya di mana?” kata Angga.
Angga mengatakan, pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin dalam upaya untuk menjerat terdakwa yang telah menyebabkan tiga orang korban di bawah umur ini.
“Di sini kami menilai majelis hakim tak memperhatikan rasa keadilan, lebih memperhatikan keputusan,” katanya.
Pekerja Sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Cianjur, Novia Dessy, melihat ada keganjilan dalam jalannya sidang. Dalam putusan sela disebutkan telah mendengarkan keterangan saksi, namun ia melihat para saksi dalam setiap sidang selalu ada di dekatnya.
“Mereka masih polos masih berusia kelas 2 SD, kelas 3 SD, dan ada yang masih TK, mereka selalu berada di dekat saya ketika sidang, tiba-tiba majelis hakim menyebut dalam putusan sela telah mendengarkan keterangan saksi, ini sangat ganjil,” katanya.
Novia berharap, ia bisa mengawal kasus ini sampai tuntas dan berharap persidangan bisa dilanjutkan agar memberi efek jera bagi terdakwa. “Kasian korban, apalagi yang paling kecil sempat sakit panas selama seminggu, mereka pasti trauma,” katanya.
Novia berharap pihak keluarga pun diberi kekuatan untuk mendapat keadilan. “Memberikan rasa keadilan bagi mereka para korban tentu akan membantu memulihkan trauma,” kata Novia.
Dikonfirmasi terpisah, Humas Pengadilan Negeri Cianjur Erlinawati mengatakan, sidang kasus tersebut memang sudah diputus hari Kamis batal demi hukum karena mengandung cacat formal. “Berkas dikembalikan dan terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan,” kata Erlinawati.

0 Komentar