CIANJUR, cianjurekspres.net – PT Hardjasari selaku pemegang Hak Guna Usaha (HGU) lahan seluas 800 hektar, yang berlokasi di Kampung Pasirhuni, Desa Cintaasih, Kecamatan Gekrong, melaporkan kasus pengrusakan serta penebangan pohon oleh sekelompok orang yang tak bertanggung jawab.
“Saya buat laporan ke Mapolres Cianjur sekitar pukul 11.00 wib, dan saya sudah memberikan keterangan hingga pukul 15.00 wib,” kata Direktur PT Hardjasari, Indri Tjahjaningsih, kepada Cianjur Ekspres, Rabu (26/9).
Indri mengatakan, pihaknya membuat laporan terkait pengrusakan atau penebangan pohon-pohon jenis mahoni yang umurnya sudah puluhan tahun. Akibat ulah yang tak bertanggungjawab ini bisa merusak ekosistem yang ada.
“Pohon yang ditebangnya itu sudah berumur puluhan tahun, dan seingat saya tahun 80 an sudah ada karena yang menanamnya dari PT Hardjasari, hingga saat ini saya itung sudah ada 17 pohon mahoni ukuran diameternya 3 meter yang ditebang,” ujar Indri.
Dikatakan Indri, tak hanya pohon mahoni saja yang ditebang orang tak bertanggungjawab tersebut, namun kebun teh pun dirusaknya dan dibakar. “Perusahaan kami ini bergerak di
bidang perkebunan teh, dan ada juga pohon karetnya, total kerugian akibat pohon mahoni yang dirusaknya sekitaran Rp 120 juta,” ucap Indri.
Indri mengungkapkan, beredar informasi, perusakan yang dilakukan sekelompok orang tersebut setelah beredarnya informasi, bahwa kontrak kerja HGU yang dimiliki PT Hardjasari sudah abis masa aktifnya. Padahal, menurutnya masih ada sisa kontrak lahan HGU hingga 2024.
“Saya pikir ada yang melakukan aksi provokasi ke sejumlah warga, bahwa kalau lahan HGU seluas 800 hektar yang di kelola PT Hardjasari ini sudah habis, padahal masa berlakunya masih panjang hingga 2024,” ungkap Indri.
Indri menyatakan, bahwa pelaporan yang dilakukan pihak PT Hardjasari ke Polres Cianjur bukan tanpa alasan. Pihaknya membawa semua berkas kepemilikan sertifikat HGU dan
juga berkas-berkas perusahaan. “Kami bisa menunjukan semua bukti kepemilikan kami, jadi saya harap denga adanya laporan ini para pelaku pengrusakan bisa segera diproses secara hukum,” pungkasnya.(mg2/yhi)