Parpol Peserta Pemilu Serahkan Berkas LADK ke KPU

Parpol Peserta Pemilu Serahkan Berkas LADK ke KPU
PENGGUNAAN ANGGARAN: Partai peserta pemilu 2019 menyerahkan berkas Laporan Anggaran Dana Kampanye (LADK), ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur. (AYI SOPIANDI/CIANJUR EKSPRES)
0 Komentar

 
CIANJUR, cianjurekspres.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, menerima berkas Laporan Anggaran Dana Kampanye (LADK) dari semua partai politik peserta pemilu 2019.
Komisioner KPU Kabupaten Cianjur, Selly Mardiah mengatakan, penerimaan LADK peserta Pemilu 2019 pada Senin (23/9) kemarin dimulai dari pukul 08.00 Wib sampai dengan pukul 18.00 Wib.
Dimana ada 16 partai politik peserta pemilu 2019 ditambah dengan 2 tim kampanye dari pasangan calon presiden dan wakil presiden tingkat Kabupaten Cianjur, yang turut menyerahkan LADK sampai dengan pukul 16.45 Wib.
“Dari 18 LADK yang disampaikan, terdapat 4 LADK yakni dari 3 Parpol dan satu tim kampanye paslon pilpres dan wapres yang harus diperbaiki, dimasa perbaikan kita berikan waktu dari tanggal 23-27 September yaitu berupa salinan buku atau rekening koran khusus dana kampanye,” ungkap Selly saat dihubungi Cianjur Ekspres, kemarin (25/9).
Selly mengatakan, KPU Kabupaten Cianjur sudah menyampaikan laporan penerimaan LADK tersebut kepada KPU Provinsi dan KPU RI. “Semua LADK yang sudah masuk ke KPU Cianjur langsung kita serahkan laporannya ke KPU Provinsi dan KPU RI,” kata Selly.
Sementara itu, Kordiv Pengawasan dan Hubungan Masyarakat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur, Hadi Dzikri Nur mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan di Kantor KPU kabupaten, semua partai politik peserta pemilu pada 2019 sudah menyerahkan berkas LADK hal tersebut dilakukan agar semua parpol tertib administrasi.
“Jadi setiap parpol itu nantinya menyerahkan laporan anggaran yang akan digunakan untuk berkampanye,” kata Hadi.
Hadi mengatakan, sepanjang berjalannya masa kampanye semua parpol peserta pemilu diwajibkan melaporkan anggaran yang digunakan tersebut. Meskipun ada aliran dana yang masuk dari donatur ke parpol semuanya harus jelas dan diwajibkan ada bukti laporannya.
“Nantinya LADK tersebut setelah masuk ke KPU, selain akan terus kita awasi juga akan di audit langsung oleh petugas akuntan publik,” ujar Hadi.
Hadi mengungkapkan, berdasarkan hasil pengawasan dalam penyerahan berkas LADK di Kantor KPU dipastikan semua parpol taat aturan. “Saya rasa untuk semua parpol peserta pemilu di Kabupaten Cianjur belum ada tanda-tanda mengarah ke pelanggaran pemilu, itu artinya semua taat pada aturan yang telah ditentukan,” pungkasnya.(mg2/yhi)

0 Komentar