“Keluhan warga selama ini adalah selain bising dengan kendaraan yang melintas dimalam hari juga karena debu yang ditimbulkan yang bisa berakibat buruk bagi kesehatan warga,” ucapnya.
Diungkapkan Saepudin, saat ini ia bersama kepala desa lainnya akan terus memperjuangkan apa yang menjadi keinginan dan hak masyarakat. “Pastinya saya mengutamakan warga ketimbang investor. Tapi bukan mencegah, silahkan kalau mau buka usaha galian pasir di Cibeber asal ada kesepakatan yang dibuat dan saling menguntungkan,” tandas Saepudin.
Sementara itu, Camat Cibeber, Ali Akbar mengatakan, pihaknya belum bisa menyimpulkan apa yang dimusyawarahkan dengan pihak investor galian pasir tadi. Pasalnya, banyak poin-poin yang akan menjadi persyaratan untuk dituangkan dalam kesepakatan tersebut. “Salah satu poin tonasi jalan, perizinan perusahaan dan CSR,” ujar Ali.
Ali menambahkan, bahkan pihaknya juga akan menyurati Kecamatan Cilaku dan perusahaan galian yang kendaraannya melintas ke jalur Cibeber.
“Ini menjadi suatu awal untuk pembenahan para investor yang datang ke Cibeber. Bahkan kami akan menanyakan perizinan bagi perushaan galian pasir lainnya yang belum ada izin dari kecamatan, jika tidak ada izin dari provinsi kami akan melaporkannya,” tegas Ali. (mg2/yhi).