CIANJUR, cianjurekspres.net – Koko Koswara dan Solihin Abdurahman, dua orang petani asal Desa Simpang Kecamatan Takokak divonis pidana kurungan selama 1 tahun lima bulan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis (23/8).
Putusan atas kedua petani yang dituntut lantaran dituding melakukan pengrusakan lahan perkebunan teh milik PT Pasirluhur untuk dijadikan lahan garapan pada 2013 itu memang lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni mencapai 2 tahun 6 bulan.
Tetapi, Kuasa Hukum Terdakwa, Ubun Burhanudin, mengatakan, putusan hakim tersebut tidak kuat dan tak memiliki legal standing. “Undang-udang perkebunan yang digunakan sebagai dasar putusan sudah menjalani yudisial review, dan sudah diputuskan di Mahkamah Konstitusi (MK). Makanya legal standing atas putusan itu tidak ada,” kata dia kepada wartawan usai sidang, kemarin.
Menurutnya, pihak terdakwa juga merasa tidak puas lantaran tidak mendapatkan hak perlindungan hukum seutuhnya. Tetapi pihaknya mengaku akan pikir-pikir dulu dan berkomunikasi dengan koordinator kuasa hukum.
“Kami pikir-pikir dulu, kalau terdakwa kan tadi merasa tak puas dengan putusan, jadi ingin banding. Tetapi kami komunikasikan dulu, apalagi melihat putusan ini tak berlegalstanding,” kata dia.
Sementara itu, Ketua GMNI Cianjur, Roni, mengatakan, pihaknya akan terus mengawal permasalahan petani yang riskan dan kerap kali mendapat kriminalisasi. “Makanya kami akan kawal, tapi tidak bisa sendiri harus didukung oleh semua pihak agar petani tak dikriminalisasi,” kata dia.
Terkait putusan untuk Kokko dan Solihin, dia memandang tidak layak diberikan. Apalagi pasal yang dikenakan harusnya dipertimbangkan baik-baik, supaya petani tidak mendapatkan kriminalisasi. “Itu kan sudah di yudisial review, jadi mengabaikan ada putusan MK. Kalau ebegitu terus, petani akan semakin banyak yang terkriminalisasi,” pungkasnya.(bay/red)