Wabup Minta Itda Turun Tangan

Wabup Minta Itda Turun Tangan
WAKIL Bupati Cianjur H. Herman Suherman
0 Komentar

CIANJUR, cianjurekspres.net – Wakil Bupati Cianjur, Herman Suherman mengatakan sudah menginstruksikan Inspektorat Daerah (Itda) Kabupaten Cianjur untuk mendalami terkait duagaan pungutan liar (Pungli) serta dugaan pelanggaran lainnya di SDN Mande 3.
Herman mengaku sudah mendapatkan informasi terkait adanya aksi yang dilakukan orangtua murid dan siswa di sekolah tersebut, termasuk mengenai beberapa tuntutannya. Mulai dari dugaan pungli, pemecatan guru, dan lainnya.
“Saya sudah terima informasinya. Hari ini sudah perintahkan inspektorat untuk menindaklanjuti dan memeriksa sekolah tersebut untuk mencari tahu kebenerannya,” kata dia kepada wartawan saat dihubungi melalui telepon seluler, kemarin (17/7).
Menurutnya, dalam tuntutan tersebut pihaknya perlu mendalami untuk memastikan kesalahannya. “Kami masih terapkan asa praduga tak bersalah, belum bisa menentukan memang sudah bersalah atau tidak sebelum pemeriksaan dari Itda selesai,” kata dia.
Namun, Herman mengaku tidak akan memberikan keringanan jika memang pihak sekolah melakukan pungutan terhadap siswanya, dalam bentuk apapun dan dengan nominal berapapun. Mengingat seberapa sebesar pun nilainya tetap masuk pelanggaran.
“Tentu sanksi akan sangat tegas, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami sudah komitmen untuk memberantas pungutan liar di lingkungan pendidikan. Mengingat Cianjur saat ini tengah menggenjot prestasi di bidang pendidikan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, hari pertama masuk sekolah, para orangtua siswa di SDN Mande 3, Desa Cidamar, Kecamatan Mande, menggelar unjuk rasa, Senin (16/7). Mereka menuntut agar Kepala SDN Mande 3, Nia Kania Dewi, turun dari jabatannya karena dinilai tak becus mengurus administrasi sekolah.
Bukan tanpa alasan, pihak sekolah diduga telah melakukan pungutan liar (pungli) pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) khusus siswa kelas VI yang akan masuk ke SMP senilai Rp 150 ribu per siswa (dikolektifkan). Lalu, para siswa kelas I hingga kelas VI diwajibkan membayar Rp 15 ribu untuk pembelian buku UASBN.
Selain itu, uang tabungan para siswa belum dibagikan, yang seharusnya diberikan sebelum liburan, serta adanya pemecatan kepada dua guru honorer berprestasi secara sepihak, bernama Adang Rodin dan Yoga Sugama.
Di samping itu, pemerhati pendidikan Eddy Kusnady menyayangkan adanya peristiwa yang terjadi di SDN Mande 3 Kecamatan Mande, kemarin (16/7). Menurutnya hal tersebut tidak perlu terjadi, karena selain momen hari pertama masuk sekolah, juga pandangan sekolah di mata anak akan menjadi permasalahan baru.

0 Komentar