BANDUNG, cianjurekspres.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat memastikan akan menerima mantan narapidana kasus korupsi yang mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2019. Hal itu menyusul DPR, Pemerintah dan KPU RI telah menyepakati orang-orang dengan status mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual, tetap berkesempatan mendaftar dan diverifikasi KPU.
”Kalau ini petunjuk dari KPU pusat soal pelarangan mantan narapidana korupsi itu, untuk sementara proses pendaftarannya diterima sampai nanti ada keputusan dari Mahkamah Agung (MA). Apakah pasal ini dianulir atau tidak,” kata Ketua KPU Jabar, Yayat Hidayat di Kantor KPU Jabar Jalan Garut Nomor 11, Bandung, Jumat (13/7).
Yayat menjelaskan, maksud dari keputusan MA yakni terkait uji materi PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif. Sebab para mantan narapidana tersebut berhak mengajukan haknya untuk melakukan gugatan atau uji materi kepada MA sembari KPU memverifikasi berkas mereka.
”Kalau pasal ini dianulir keputusannya di MA, berarti calon anggoa legislatif mantan narapidana jalan terus pendaftarannya. Kalau keputusan MA jalan, maka narapidana itu dicoret (pendaftarannya),” ucap Yayat.
Perlu diketahui, kesepakatan tersebut berasal dari keputusan dalam rapat konsultasi antara DPR, Pemerintah dan KPU selama sekitar tiga jam di ruang rapat Pimpinan DPR, gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/7) lalu.
Sementara itu, beberapa hari jelang akhir pendaftaran bakal calon anggota legislatif pada Pemilu Serentak 2019, belum ada satu parpol pun yang mendaftar ke KPU Jawa Barat. Sesuai konfirmasi narahubung parpol. Oleh karena itu jajaran KPU harus siap menerima beban pekerjaan menjelang akhir penutupan pendaftaran.
Menurut Yayat, konsistensi menjalankan peraturan bisa menolong KPU dari kesalahan. “Tidak ada kompromi jika tidak sesuai dengan aturan,” kata Yayat.
Untuk itu ia menawarkan solusi bagi seluruh perangkat KPU Jabar, yakni menciptakan suasana kerja senyaman mungkin, membuat SOP secara tertulis, dan pengamanan dokumen dengan baik.
“Tidak ada toleransi atas kelalaian, terutama terkait dengan dokumen,” tegasnya sambil menambahkan perlunya akurasi dengan mengambil pelajaran dari kegiatan-kegiatan di masa yang lalu. (je/ce)