“Bagaimana jika datang massa yang lebih besar meminta dicabut hak angket tersebut, apakah juga akan mengikuti tekanan massa atau tidak?” tuturnya.
Oleh karenanya, tegas Dedy, apabila memang ada dan ditemukannya pelanggaran kode etik yang dibuat ke tujuh anggota Dewan itu, diharapkan BK dapat segera mengeluarkan sanksi. “Kami hanya ingin DPRD ini menjadi penengah, bukan menjadi pihak yang cenderung berpihak kepada kubu politik tertentu,” ujarnya.
Ketua BK DPRD Kabupaten Cianjur, Cecep Buldan, menyebutkan, terkait adanya aduan dari LBH Gerindo pihaknya akan melakukan diskusi terlebih dahulu dengan pimpinan DPRD Kabupaten Cianjur. Sebab, usulan hak angket merupakan hak anggota Dewan yang harus diperhatikan juga, karena mereka mempunya hak dan kewajiban sebagai tugas dan fungsi anggota Dewan yang tentunya dilindungi Undang-Undang.
“Menerima usulan hak angket atas dasar tekanan dari massa juga harus dikaji terlebih dahulu, dan harus bertemu terlebih dahulu dengan yang bersangkutan (ke tujuh anggota Dewan, red). Maka kami akan melakukan musyawarah bersama ke tujuh anggota Dewan tersebut,” jelasnya.(red)