CIANJUR – Ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat ditertibkan tim gabungan Panwaskab, KPU, Satpol PP, serta Polres Cianjur, Sabtu (23/6) malam. Hal itu dilakukan, mengingat mulai Minggu (24/6) sudah memasuki masa tenang.
Berdasarkan pantauan Cianjur Ekspres, masih bayak APK di lingkungan umum yang terpasang, mulai dari wilayah utara Cianjur, timur, termasuk di wilayah perkotaan. APK pun beragam ukura, mulai dari yang berupa famplet, spanduk, hingga baliho.
“Berdasarkan koordinasi dengan Panwaskab, kami diminta untuk turut membantu menertibkan APK yang masih terpasang di semua wilayah di Cianjur. Puluhan personel, beserta kendaraan angkut kami terjunkan dalam operasi penertiban APK malam ini,” ujar Kepala Seksi Operasi Pengendalian da Deteksi Dini Satpol PP Kabupaten Cianjur, Heru Haerul Hakim.
Menurutnya, dalam operasi penertiban APK tersebut, pihaknya membagi personel ke tiga wilayah, mengingat penertiban harus disegerakan. Namun, selain tim gabungan tingkat kabupaten, penertiban APk juga dibarengi oleh tim gabunga dari tingkat kecamatan, sehingga bisa lebih cepat.
“Dari panwascam da unsur muspika juga turut membantu, jadi penertibannya bisa cepat dan tersisir hampir semua APK, dengan berbagai ukuran,” tuturnya.
Dia mengungkapkan, dari kegiatan tersebut, pihaknya berhasil menertibkan lebih kurang 499 Apk berbagai ukuran. Tetapi, lanjut Heru, masih ada APK lainnya yang perlu ditertibkan, termasuk untuk di rumah-rumah pribadi yang mesti melalui prosedur khusus.
“Ditambah lagi, waktunya terbatas untuk malam ini. Kemungkinan dilanjutkan Minggu (24/6).Tapi itupun tergantung dari Panwaskab, mengingat kami hanya menjalankan tugas penertiban atas permintaan dari mereka,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Panwaskab Cianjur, Hadi Dzikri Nur, menuturkan, keberadaan APK di masa tenang merupakan hal yang tidak diperbolehkan. Sebab masa kampanye sudah usai. “Makanya APK juga menjadi salah satu dari enam hal yang menjadi potensi pelanggaran pemilu, dimana pemasangannya di luar zona yang ditentukan atau di batas waktu yang tidak diperbolehkan,” tuturnya.
Dia menyebutkan, saat ini yang jadi permasalahan ialah APK di rumah pribadi, pasalnya kerap kali ada klaim jika rumah tersebut merupakan posko pemenangan. Sayangnya, sampai saatini setiap tim pemenangan dari masing-masing paslon tidak menyerahkan daftar posko tersebut.