CIANJUR, cianjurekspres.net – Buruh di Kabupaten Cianjur harus mendapatkan tunjangan hari raya (THR) tepat waktu. Kepastian itu disampaikan Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur, Heri Suparjo kepada Cianjur Ekspres, Kamis (7/6).
Heri juga akan melakukan pengawasan terhadap seluruh perusahaan agar tidak terjadi keterlabatan pembayaran THR kepada para buruh atau karyawan di Cianjur.
Menurut Heri, sejak beberapa tahun terakhir di Cianjur tidak muncul kasus keterlambatan atau tidak terbayarkannya THR, baik untuk perusahaan besar hingga menengah. Hal itupun aka terus dijaga di tahun ini dan ke depannya.
“Permasalahan THR ini kan sudah ada ketentuannya, tidak boleh ditunda apalagi tidak dibayarkan. Makanya kami selalu ingatkan dan tekankan dibayarkan tepat waktu,” kata dia saat dihubungi melalui telepon seluler.
Bahkan, Heri mengungkapkan, jika pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap lebih kurang perwakilan 200 perusahaan besar dan menengah di Cianjur, guna memberikan pengarahan. Surat edaran kepada perusahaan pun sudah disebar sejak beberapa hari terakhir.
“Kemarin sudah dikumpulkan untuk diberi pengarahan. Semuanya sudah paham dan akan membayarkan tepat waktu. Kepada seluruh pegawai yang masuk ketentuan penerima THR,” kata dia.
Heri menambahkan, untuk pembayaran THR, paling telat diberikan sepekan sebelum hari raya. Atau jika dihitung pada lebaran tahun ini yang jatuh pada pertengahan Juni, THR sudah harus diberika pada Jumat (8/6). “Paling telat besok, sepekan sebelum,”kata dia.
Jika ada perusahaan yang membandel atau melakukan pelanggaran terkait pembayaran THR, lanjut Heri, pihaknya sudah menyiapkan posko pengaduan. Namun melihat sanksi yang dijatuhkan jika perusahaan melanggar ketentuan pembayaran THR, pihaknya optimis seluruh perusahaan tidak akan melakukan pelanggaran.
“Kalau memang ada yang terlambat atau sampai tak terbayarkan, silakan lapor ke posko pengaduan di Kantor Disnakertrans,” pungkasnya.(bay)